"Saat ini, tersangka telah menjalani penahanan di Rutan Anak Air Padang. Penahanan dilakukan berdasarkan pasal 21 KUHAP, dengan pertimbangan subjektif dan objektif," tegas Fajar.
Kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat tinggi di Kabupaten Dharmasraya ini menjadi sorotan publik. Pihak Kejati Sumbar menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan berkomitmen untuk memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. (red)