Tersandung Judi Online, Mantan Pejabat Dharmasraya Korupsi Dana Operasional Rp3 Miliar

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Selasa, 29 Oktober 2024 | 23:45 WIB
Kejati Sumbar menahan Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya tahun 2023, Ade Chandra, Selasa (29/10/2024). (Foto: Dok Istimewa)
Kejati Sumbar menahan Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya tahun 2023, Ade Chandra, Selasa (29/10/2024). (Foto: Dok Istimewa)


Sumbardaily.com, Padang – Kasus dugaan korupsi di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) kembali terungkap.





Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya tahun 2023, Ade Chandra, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar.





Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Fajar Mufti, menjelaskan bahwa tersangka Ade Chandra diduga melakukan penyalahgunaan dana operasional Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya tahun 2023.





Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp3.098.589.344. Namun, pihaknya berhasil menyelamatkan Rp1.665.650.000.





"Tersangka menyalahgunakan dana operasional Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya dengan cara melakukan penarikan anggaran kegiatan sekretariat tanpa disertai SPJ. Dana tersebut kemudian ditransfer ke rekening pribadinya dan beberapa orang lain untuk membayar utang pribadi serta digunakan untuk bermain judi online," papar Fajar Mufti saat konferensi pers, Selasa (29/10/2024).





Lebih lanjut, Fajar menjelaskan bahwa tersangka dapat melakukan hal tersebut karena memiliki kode akses username dan password akun Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya pada Bank Nagari, yang seharusnya hanya dikuasai oleh Bendahara Pengeluaran.





Atas perbuatannya, tersangka Ade Chandra dijerat pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, dalam kasus ini terdapat 43 saksi yang telah diperiksa.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X