Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 27 miliar.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal primer 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sebagai pasal subsider, mereka juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Efendri, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejari Sijunjung, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan di dua lokasi berbeda.
SF dan YH ditahan di Rutan Kelas II B Padang selama 20 hari, sementara sembilan tersangka lainnya (MR, BR, ZD, AM, MN, AR, SH, SY, dan ZN) dikenakan penahanan kota.
"Keputusan penahanan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara," tegas Efendri.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat besarnya nilai kerugian negara dan dampaknya terhadap pembangunan infrastruktur strategis di Sumbar. (red)