Korupsi Tol Padang-Pekanbaru: Kejati Sumbar Tahan 11 Tersangka, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 24 Oktober 2024 | 07:25 WIB
Salah seorang tersangka kasus korupsi Tol Padang-Pekanbaru saat dibawa ke dalam mobil tahanan, Rabu (23/10/2024). (Foto: Dok Dal/Sumbar Daily)
Salah seorang tersangka kasus korupsi Tol Padang-Pekanbaru saat dibawa ke dalam mobil tahanan, Rabu (23/10/2024). (Foto: Dok Dal/Sumbar Daily)


Sumbardaily.com, Padang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) mengambil langkah tegas dengan menahan sebelas tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek ganti kerugian lahan tol Padang-Pekanbaru.





Kasus yang terjadi pada periode 2020-202 ini melibatkan lahan taman keanekaragaman hayati milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 27 miliar.





"Penahanan dilakukan setelah tim penyidik bidang Pidsus melakukan pemeriksaan dan menemukan bukti permulaan yang cukup," ungkap Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra, dalam konferensi pers di Padang, Rabu (23/10/2024).





Sebelumnya, Kejati Sumbar telah menetapkan dua belas orang tersangka, namun satu di antaranya meninggal dunia.





"Dari dua belas tersangka yang dipanggil, satu orang telah meninggal dunia, sehingga kami menahan sebelas orang," jelas Efendri.





Para tersangka yang ditahan berinisial SF, YH, MR, BR, ZD, AM, MN, AR, SH, SY, dan ZN, dengan peran yang berbeda-beda.





SF berperan sebagai ketua pelaksana pengadaan tanah (P2T), sementara YH sebagai anggota P2T. Sembilan tersangka lainnya terlibat sebagai penerima ganti kerugian lahan tol.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X