"Saat petugas melakukan penertiban, masih ada masyarakat yang melakukan pelanggaran," ungkapnya.
Hal ini menunjukkan bahwa upaya edukasi perlu terus ditingkatkan untuk mengubah kebiasaan parkir sembarangan yang sudah mengakar di masyarakat.Sebagai tindakan tegas terhadap pelanggaran yang ditemukan, petugas gabungan terpaksa mengambil langkah penindakan.
"Kami terpaksa mengempeskan empat unit motor dan dua unit mobil yang ditemukan parkir di trotoar dan badan jalan," jelas Saraman.
Tindakan ini dilakukan karena saat pengawasan, petugas tidak menemukan pemilik kendaraan tersebut. Pengempesan ban kendaraan merupakan salah satu metode yang diterapkan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar.
Metode ini dianggap cukup efektif karena tidak menimbulkan kerusakan pada kendaraan namun cukup merepotkan pemiliknya, sehingga diharapkan dapat menimbulkan kesadaran untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa di kemudian hari.
Saraman menekankan bahwa operasi penertiban ini bukan sekadar tindakan represif, melainkan bagian dari upaya edukatif jangka panjang.
"Kita berharap dengan penertiban yang dilakukan oleh anggota Pol PP dan Dinas Perhubungan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga trotoar tetap bersih dan bebas dari kendaraan," ujarnya.
Lebih lanjut, Ia menambahkan bahwa tujuan akhirnya adalah agar masyarakat dapat menggunakan trotoar dengan nyaman dan aman. (red)