Lalu tersangka berinisial DI selaku Direktur PT Indotek Sentral Karya, penyedia Sektor Pariwisata, yang diketahui telah meninggal dunia.
Menurut Hadiman, dalam kasus dugaan korupsi ini ditemukan adanya persekongkolan antara Tersangka SA dan DRS dalam penentuan pemenang lelang pengadaan alat praktik siswa SMK Tahun 2021 di Disdik Sumbar dengan pagu anggaran sebesar Rp18 miliar.
Dalam pengadaan tersebut PPTK dan PPA diduga telah mengabaikan tata cara penetapan Harga Perkiraan Sementara (HPS) terhadap barang yang diadakan dalam proyek.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 18 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"Kami akan memanggil delapan orang tersangka ini untuk datang dan diperiksa pada Jumat (31/5/2024)," katanya. (red)