Sumbardaily.com, Padang - Kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Barat (Sumbar) rugikan negara Rp5,5 miliar.
Hal itu diungkapkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar Hadiman.
"Hasil hitungan Auditor Internal Kejati, kerugian negara dalam kasus ini Rp5,5 miliar," ungkapnya kepada wartawan Selasa (28/5/2024).
Rinciannya, pada Sektor Maritim sebesar Rp472 juta, Sektor Pariwisata sebesar Rp2,1 miliar, Sektor Holtikultura sebesar Rp1,4 miliar.
"Lalu, Sektor Industri Rp1,4 miliar," sebut Hadiman.
Delapan tersangka dalam antara lain berinisial R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek, RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK). Keduanya diketahui merupakan ASN Dinas Pendidikan Sumbar.
Selanjutnya, tersangka berinisial SA selaku ASN SMK, dan DRS selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ).Tersangka lainnya adalah kelompok rekanan pengadaan yakni berinisial E (Direktur CV Bunga Tri Dara), Su (Wakil Idrektur CV Bunga Tri Dara), Sy (Direktur Inovasi Global), BA (Direktur Sikabaluan Jaya Mandiri).