Balai Karantina Sumbar Gagalkan Pengiriman Lobster Bertelur dan Apel Ilegal

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Sabtu, 17 Februari 2024 | 12:35 WIB
Dua ekor lobster bertelur yang akan dikirim dari BIM ke Jakarta. (Foto: Dok BKHIT Sumbar)
Dua ekor lobster bertelur yang akan dikirim dari BIM ke Jakarta. (Foto: Dok BKHIT Sumbar)



Sesuai Permen KP Nomor 16 Tahun 2022 Pasal 7, lobster bertelur dilindungi dan tidak boleh diperdagangkan untuk mencegah overfishing dan menjaga kelestarian spesies.





Ibrahmi mengatakan, petugas karantina menyita seluruh barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap para pelanggar.





"Petugas terpaksa melakukan penahanan terhadap dua ekor lobster bertelur yang hendak dikirim ke Jakarta," ungkapnya. (*/red)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X