Sesuai Permen KP Nomor 16 Tahun 2022 Pasal 7, lobster bertelur dilindungi dan tidak boleh diperdagangkan untuk mencegah overfishing dan menjaga kelestarian spesies.
Ibrahmi mengatakan, petugas karantina menyita seluruh barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap para pelanggar.
"Petugas terpaksa melakukan penahanan terhadap dua ekor lobster bertelur yang hendak dikirim ke Jakarta," ungkapnya. (*/red)