Balai Karantina Sumbar Gagalkan Pengiriman Lobster Bertelur dan Apel Ilegal

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Sabtu, 17 Februari 2024 | 12:35 WIB
Dua ekor lobster bertelur yang akan dikirim dari BIM ke Jakarta. (Foto: Dok BKHIT Sumbar)
Dua ekor lobster bertelur yang akan dikirim dari BIM ke Jakarta. (Foto: Dok BKHIT Sumbar)


Sumbardaily.com, Padang - Tim gabungan penegakan hukum, karantina Ikan, dan karantina tumbuhan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Sumatera Barat (Sumbar) menggagalkan upaya pengiriman ilegal melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM).





Pengiriman ilegal tersebut berupa 2,5 kilogram buah apel yang dibawa seorang penumpang pesawat dari Malaysia. Lalu dua ekor lobster bertelur yang hendak dikirim melalui BIM ke Jakarta.





"Penggagalan pengiriman ilegal ini dilakukan dalam dua operasi berbeda," ujar Kepala BKHIT Sumbar Ibrahim, dikutip Sabtu (16/2/2024).





Dia menjelaskan, apel tersebut ditemukan di dalam bagasi penumpang tanpa dilengkapi dokumen sertifikat karantina





Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 42/Permentan/OT.140/6/2012, dilarang membawa buah-buahan segar dari luar negeri masuk ke Sumbar melalui BIM.





"Larangan ini untuk mencegah penyebaran hama penyakit tumbuhan," sebut Ibrahim.





Sementara dua lobster tersebut dikemas dalam styrofoam tanpa memperhatikan persyaratan pengiriman lobster.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X