Dari tangan kedua tersangka diamankan dua batang besi rel kereta api sepanjang dua meter dan satu unit becak motor.
Kedua tersangka dan barang bukti lalu di bawa ke Mapolresta Padang untuk diproses secara hukum.
"Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," sebut Dedy. (red)