2 Pria di Padang Ditangkap Polisi Gegara Curi Besi Rel Kereta Api

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Sabtu, 7 Oktober 2023 | 15:47 WIB
Barang bukti dua batang besi bantalan rel kereta api yang dicuri tersangka. (Foto: Dok Istimewa)
Barang bukti dua batang besi bantalan rel kereta api yang dicuri tersangka. (Foto: Dok Istimewa)



Dari tangan kedua tersangka diamankan dua batang besi rel kereta api sepanjang dua meter dan satu unit becak motor.





Kedua tersangka dan barang bukti lalu di bawa ke Mapolresta Padang untuk diproses secara hukum.





"Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," sebut Dedy. (red)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X