Padahal dalam sidang pembacaan tuntutan, Rabu (12/7/2023), JPU Kejari Agam Sri Handayani dan Alinisfi Bonardo menuntut Terdakwa Budi Satria 15 tahun penjara, denda Rp 5 miliar subsider lima bulan kurungan penjara.
Dalam surat dakwaan JPU, Terdakwa Budi Satria mencabuli korban A yang merupakan anak kandungnya sendiri secara berulang selama dua tahun, dari 2020 hingga 2022.
Perbuatan bejat itu dilakukan Budi Satria di rumahnya Jorong Tanjung Alai, Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.
Terdakwa Budi Satria membujuk korban dengan menjanjikan untuk membelikan sepeda dan skuter.
Jika korban menolak, pria berusia 39 tahun itu mengancam korban dengan mengatakan akan membunuh ibu korban R yang merupakan mantan istri terdakwa.
Akibat perbuatan Terdakwa Budi Satria, korban mengalami infeksi menular seksual. (ik)