Sumbardaily.com, Agam - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam, Sumatera Barat (Sumbar) mengajukan kasasi menyikapi vonis bebas terdakwa pencabulan anak kandung hingga mengalami penyakit seksual menular.
“Kami mengajukan kasasi,” kata Kepala Kejari Agam, Burhan, Rabu (16/8/2023).
Burhan menjelaskan, memori kasasi telah dikirim Senin (14/8/2023).
“Memori kasasi telah dikirim ke Pengadilan Negeri Lubuk Basung untuk diteruskan ke Mahkamah Agung,” ungkap Burhan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung menjatuhkan vonis bebas terhadap Budi Satria, terdakwa kasus pencabulan anak kandung.
Vonis bebas disampaikan Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Agung Muliawan bersama Hakim Anggota Yoshito Siburian dan Kamil Ardiansyah saat sidang pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Rabu (26/7/2023).
Menurut pertimbangan Majelis Hakim, Terdakwa Budi Satria tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial A yang masih berusia 10 tahun.