Keenam tersangka berinisial DM, FA, AAP, PRS, WI, dan AIA. Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kasus Korupsi.
Saat ini para tersangka telah ditahan di Rutan Anak Air Padang. (*/red)
Keenam tersangka berinisial DM, FA, AAP, PRS, WI, dan AIA. Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kasus Korupsi.
Saat ini para tersangka telah ditahan di Rutan Anak Air Padang. (*/red)