Praperadilan Tersangka Korupsi Pengadaan Sapi Bunting Ditolak, Kejati Sumbar Lanjutkan Penyidikan

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Selasa, 15 Agustus 2023 | 16:17 WIB
Ilustrasi Praperadilan (Foto: Dok Istimewa)
Ilustrasi Praperadilan (Foto: Dok Istimewa)


Sumbardaily.com, Padang - Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) tolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sapi bunting berinisial FA.





"Benar, hasil putusannya hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon," kata Pejabat Humas sekaligus Hakim Pengadilan Negeri Padang Juandra dilansir Selasa (15/8/2023).





Menurut Juandra, putusan praperadilan dibacakan langsung oleh Hakim Tunggal Anton Rizal Setiawan dalam sidang putusan yang dihadiri langsung oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar dan Penasehat Hukum Pemohon.





Menanggapi putusan tersebut, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Hadiman menyampaikan, pihaknya menghormati putusan hakim.





Pasalnya, mulai dari tahap penyidikan, penetapan tersangka, hingga penggunaan auditor internal yang dilakukan Kejati Sumbar dalam kasus dugaan korupsi ini telah sesuai peraturan.





"Dengan ditolaknya praperadilan, maka kami fokus untuk melanjutkan proses penyidikan," ucap Hadiman.





Untuk materi perkara, lanjut Hadiman, sejauh ini enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X