“Sehingga pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing, terutama di Kota Padang bisa terkoordinasi dan menyeluruh,” sebut Ezardy.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Kota Padang Tarmizi Ismail menyampaikan, pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing di Kota Padang harus dilakukan mulai dari tingkat RT dan RW.
“Ketika ada orang asing, apakah statusnya dosen, pekerja, atau peneliti, itu harus ada kejelasan. RT dan RW sebagai ujung tombak harus mendata sehingga tidak muncul persoalan,” ucap Tarmizi. (ik)