Pasal 263 dan 264 tentang Tindak Pidana penyiaran atau Penyebarluasan Berita Bohong. Pasal 280 tindak pidana gangguan dan penyesatan proses peradilan.
Lalu, Pasal 351-352 tentang Tindak Pidana terhadap Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara. Pasal 440 Tindak Pidana Penghinaan Pencemaran Nama Baik.
“Selain itu, masih ada pasal bermasalah lain yang akan mengancam kebebasan pers. Tentunya ini tidak sejalan dengan nilai-nilai demokrasi,” sebut Fachri. (ik)