AJI Padang dan Pers Mahasiswa Desak Pemerintah Hapus Pasal Bermasalah di RKUHP

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Senin, 5 Desember 2022 | 17:58 WIB
Aksi damai menuntut pemerintah mengkaji ulang dan menghapus pasal bermasalah dalam RKUHP, Senin (5/12/2022). (Foto: Dok AJI Padang)
Aksi damai menuntut pemerintah mengkaji ulang dan menghapus pasal bermasalah dalam RKUHP, Senin (5/12/2022). (Foto: Dok AJI Padang)



Pasal 263 dan 264 tentang Tindak Pidana penyiaran atau Penyebarluasan Berita Bohong. Pasal 280 tindak pidana gangguan dan penyesatan proses peradilan. 





Lalu, Pasal 351-352 tentang Tindak Pidana terhadap Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara. Pasal 440 Tindak Pidana Penghinaan Pencemaran Nama Baik.





“Selain itu, masih ada pasal bermasalah lain yang akan mengancam kebebasan pers. Tentunya ini tidak sejalan dengan nilai-nilai demokrasi,” sebut Fachri. (ik)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X