AJI Padang dan Pers Mahasiswa Desak Pemerintah Hapus Pasal Bermasalah di RKUHP

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Senin, 5 Desember 2022 | 17:58 WIB
Aksi damai menuntut pemerintah mengkaji ulang dan menghapus pasal bermasalah dalam RKUHP, Senin (5/12/2022). (Foto: Dok AJI Padang)
Aksi damai menuntut pemerintah mengkaji ulang dan menghapus pasal bermasalah dalam RKUHP, Senin (5/12/2022). (Foto: Dok AJI Padang)


Sekitar 20 jurnalis dari Aliansi Jurnalis (AJI) Padang dan Lembaga Pers Mahasiswa melakukan aksi damai di kawasan Masjid Raya Sumbar, Senin (5/12/2022).





Aksi damai menuntut pemerintah mengkaji ulang dan menghapus pasal bermasalah dalam RKUHP sebelum disahkan, Selasa (6/12/2022).





Menurut Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Damai Fachri Hamzah, pasal bermasalah tersebut berpotensi mengancam kebebasan pers.





“Jadi kami menuntut pemerintah menghapus pasal bermasalah di RKUHP. Tunda pengesahannya,” ujar Fachri.





Fachri merinci, pasal bermasalah itu seperti Pasal 188 tentang Tindak Pidana Ideologi Negara.






Baca Juga:


Satlinmas Satpol PP Padang Bantu Perlancar Aktivitas Siswa Sampai di Sekolah




Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat Presiden dan Wakil Presiden.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X