UMP Sumbar Tahun 2023 Naik Rp229.937 jadi Rp2.742.476

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Senin, 28 November 2022 | 16:43 WIB
Ilustrasi UMP (Foto: Istimewa)
Ilustrasi UMP (Foto: Istimewa)



Mahyeldi juga mengatakan, upah minimum bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.





“Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebut Mahyeldi.





Namun tunjangan tidak tetap atau kesejahteraan yang selama ini diberikan oleh perusahaan harus tetap diberikan kepada pekerja atau buruh.





“Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023,” sebut Mahyeldi. (ik)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X