Mahyeldi juga mengatakan, upah minimum bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
“Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebut Mahyeldi.
Namun tunjangan tidak tetap atau kesejahteraan yang selama ini diberikan oleh perusahaan harus tetap diberikan kepada pekerja atau buruh.
“Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023,” sebut Mahyeldi. (ik)