UMP Sumbar Tahun 2023 Naik Rp229.937 jadi Rp2.742.476

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Senin, 28 November 2022 | 16:43 WIB
Ilustrasi UMP (Foto: Istimewa)
Ilustrasi UMP (Foto: Istimewa)


Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar naik menjadi Rp2.742.476 berlaku mulai 1 Januari 2023.





Jika dibanding tahun sebelumnya, UMP Sumbar tahun 2023 ini naik 9,15 persen atau sebesar Rp229.937.





Kenaikan UMP Sumbar ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar Nomor 562-863-2022 tertanggal 25 November 2023.





Dalam SK itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menegaskan perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP 2023.





Kecuali untuk usaha mikro dan usaha kecil yang besaran upahnya berpedoman pada ketentuan perundangan.






Baca Juga:


Korban Gempa Cianjur 321 Orang, TRC Semen Padang Cari Korban Tertimbun Longsor




“Perusahaan yang telah memberi upah minimum lebih tinggi dari ketetapan UMP 2023 ini dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya,” ujar Mahyeldi.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X