Rumah Tahanan Negara (Rutan) Padang Panjang membebaskan 7 orang tahanan anak kasus penyalahgunaan narkotika lewat upaya diversi.
Pembebasan ke-7 orang tahanan anak tersebut setelah mendapat diversi lantaran masih anak-anak, belum pernah melanggar hukum, dan masih aktif bersekolah.
Usai bebas, ke-7 orang anak tersebut selanjutnya akan menjalani rehabilitasi di IPWL Puskesmas Padang Sikolos, Padang Panjang.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar R Andika Dwi Prasetya menjelaskan, pemberian diversi berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Ini pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana,” kata Andika, Selasa (11/10/2022).
Baca Juga:
DPD Gerindra Sumbar Kenalkan Bakal Calon DPD RI Nasta Oktivian, Ini Sosoknya