“Ada ribuan anggota LKAAM di Sumbar. Ketika bekerja para ninik mamak kita harus mendapat perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan ini,” ucap Tetty.
Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Kepesertaan Robby menambahkan, setiap warga negara berhak atas jaminan sosial.
“Negara memberi amanah pada kami untuk mengelola empat progam bagi pekerja. Mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua hingga Jaminan Pensiun,” papar Robby.
Saat ini, sebut Robby, jumlah dana yang BPJS Ketenagakerjaan kelola senilai Rp640 triliun. Dana itu bersumber dari iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari perusahaan hingga peserta mandiri. (red)