Sebelum penetapan caleg, PDIP akan merumuskan daftar bakal calon sementara terlebih dahulu. Pasalnya, DPP PDIP meminta DPD PDIP untuk mengajukan dua kali kuota.
“Penetapan menjadi bakal calon sementara ini juga akan melalui mekanisme DPP Partai,” sebut Alex.
Lebih lanjut Alex mengatakan, dalam Pileg 2024, DPD PDIP Sumbar menargetkan minimal satu kursi tiap daerah pemilihan (Dapil).
“Namun, andaikan kemudian, jika lebih dari satu kursi di Dapil yang bersangkutan, itu adalah hak yang bersangkutan,” ucap Alex. (red)