13 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-PKU Divonis Bebas

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 25 Agustus 2022 | 01:10 WIB



Dalam vonisnya, dua dari 13 terdakwa yakni Jumadi dan Ricki Novaldi, majelis hakim tidak dissenting opinion atau tidak berbeda pendapat.





Untuk Terdakwa Syamsuardi, Buyung Kenek, Khaidir, Sabri Yuliansyah, Raymon, Husen, Syamsul Bahri, Nazaruddin, Syafrizal, Yuliswan, dan Terdakwa Upik, salah satu hakim dissenting opinion.





Menanggapi putusan bebas itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Informasi yang dihimpun, sidang yang dilaksanakan secara hybrid itu berlangsung hingga pukul 23.00 WIB. (red)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X