Tiga belas terdakwa kasus dugaan korupsi ganti rugi Taman Kehati untuk lahan tol Padang-Pekanbaru divonis bebas oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
Vonis bebas dibacakan Hakim Ketua Rinaldi Triandoko didampingi Hakim Anggota Juandra dan Hendra Joni, saat sidang putusan, Rabu (24/8/2022).
Menurut majelis hakim, para terdakwa tak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari tahanan kota dan memulihkan hak-hak terdakwa, martabat dan kehormatan,” Hakim Ketua Rinaldi Triandoko membacakan vonis.
Baca Juga:
Sidang Vonis Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-PKU Ditunda, Ini Alasannya
Soal Eks Napi Kasus Korupsi Boleh Nyaleg di Pemilu 2024, Elwi Danil: Dikembalikan Pada Masyarakat