opini

Hari Kartini: Antara Emansipasi dan Salah Tafsir Kebebasan Perempuan

Rabu, 22 April 2026 | 22:53 WIB
Tokoh emansipasi wanita, RA Kartini. (Dok. Apps Sides)




Bahkan dalam Pasal 39 ditegaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan pengadilan setelah pengadilan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.





Artinya, perceraian bukanlah pilihan yang berdiri di atas kemudahan atau kemandirian semata, melainkan ultimum remedium, jalan terakhir ketika rumah tangga benar-benar tidak dapat dipertahankan.





Namun dalam praktik, kemandirian ekonomi kerap bergeser menjadi dasar subjektif untuk mengakhiri perkawinan, bukan lagi karena darurat hubungan, tetapi karena perubahan persepsi terhadap kebutuhan akan pasangan.





Padahal, dalam banyak perkara, yang runtuh bukan karena kekurangan, tetapi karena:






  • Komunikasi yang tidak efektif,




  • Ekspektasi yang tidak terkelola, dan




  • Pelanggaran batas dalam interaksi





Kemandirian ekonomi seharusnya menjadi penopang, bukan justru legitimasi untuk mengakhiri.





Pendapat Pribadi Penulis





Menurut saya, persoalan ini bukan sekadar boleh atau tidaknya perempuan bekerja, tetapi bagaimana memaknai peran dan tanggung jawab.


Halaman:

Tags

Terkini

Gunung dan Wisata Masa Depan

Jumat, 21 Agustus 2026 | 16:10 WIB

Jembatan Cinta-nya Rasuna Said

Senin, 3 Agustus 2026 | 20:18 WIB

Berani Jujur Hebat

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:59 WIB

Nestapa Perundungan di Sekolah

Selasa, 28 Juli 2026 | 10:30 WIB

Lautaro Martínez dan Dua Asis Messi

Kamis, 16 Juli 2026 | 20:09 WIB

Meluruskan Kesalahan Fatal Jam Gadang

Sabtu, 6 Juni 2026 | 18:14 WIB