Bahkan dalam Pasal 39 ditegaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan pengadilan setelah pengadilan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Artinya, perceraian bukanlah pilihan yang berdiri di atas kemudahan atau kemandirian semata, melainkan ultimum remedium, jalan terakhir ketika rumah tangga benar-benar tidak dapat dipertahankan.
Namun dalam praktik, kemandirian ekonomi kerap bergeser menjadi dasar subjektif untuk mengakhiri perkawinan, bukan lagi karena darurat hubungan, tetapi karena perubahan persepsi terhadap kebutuhan akan pasangan.
Padahal, dalam banyak perkara, yang runtuh bukan karena kekurangan, tetapi karena:
- Komunikasi yang tidak efektif,
- Ekspektasi yang tidak terkelola, dan
- Pelanggaran batas dalam interaksi
Kemandirian ekonomi seharusnya menjadi penopang, bukan justru legitimasi untuk mengakhiri.
Pendapat Pribadi Penulis
Menurut saya, persoalan ini bukan sekadar boleh atau tidaknya perempuan bekerja, tetapi bagaimana memaknai peran dan tanggung jawab.