Oleh: Tiara Yulanda, S.H.I.
Praktisi Keluarga dan Hukum Islam
Sebagai pemerhati dan pendamping perkara hukum keluarga, penulis berpendapat bahwa kehadiran perempuan di pengadilan agama hampir tidak pernah lahir dari kehendak untuk mengakhiri perkawinan, melainkan dari keterpaksaan setelah hak-haknya sebagai istri diabaikan, komunikasi dibiarkan mati, dan kewajiban dalam perkawinan dijalankan secara tidak seimbang.
Perempuan tidak datang ke pengadilan karena gagal mencintai. Mereka datang karena terlalu lama bertahan tanpa didengar.
Tidak ada istri yang bangun pagi lalu memutuskan, “hari ini aku ingin bercerai.”
Yang ada adalah malam-malam panjang yang dihabiskan untuk menimbang kata, menahan luka, dan mencoba berbicara dengan cara paling aman. Ketika gugatan akhirnya diajukan, keputusan itu bukanlah ledakan emosi, melainkan akumulasi kelelahan lahir dan batin.
Dalam banyak perkara, kondisi ini oleh pengadilan sering dirumuskan sebagai terjadinya perselisihan dan pertengkaran yang berlarut-larut sehingga tujuan perkawinan tidak lagi tercapai. Frasa ini bukan sekadar kalimat putusan, tetapi ringkasan dari relasi yang telah lama kehilangan makna.
Hak dan Kewajiban: Norma yang Tak Boleh Dipisahkan
Perkawinan adalah perjanjian hukum yang melahirkan hak dan kewajiban timbal balik.
Suami berkewajiban memberi nafkah lahir dan batin, melindungi istri, serta membangun relasi yang adil dan manusiawi. Istri berhak atas rasa aman, penghormatan, keterlibatan emosional, dan kepastian tanggung jawab.