Banyak perempuan bertahan bukan karena masih kuat, tetapi karena takut disalahkan. Namun hukum tidak pernah dimaksudkan untuk memenjarakan seseorang dalam penderitaan.
Dalam praktik peradilan, tidak jarang dipertimbangkan bahwa mempertahankan perkawinan justru menimbulkan mudarat yang lebih besar apabila dipaksakan.
Pada titik ini, perceraian tidak lagi dipahami sebagai kegagalan, melainkan sebagai jalan terbaik guna menghindari kerugian yang berkepanjangan bagi para pihak, khususnya bagi istri yang berada dalam posisi lebih rentan secara emosional maupun struktural.
Negara Hadir Setelah Semua Retak
Pengadilan agama sering menjadi ruang pertama di mana penderitaan istri diakui secara formal oleh negara. Sayangnya, negara hadir ketika relasi sudah runtuh. Hukum bekerja mencatat akibat, bukan mencegah sebab.
Maka tidak mengherankan jika dalam banyak pertimbangan putusan dinyatakan bahwa ikatan perkawinan tidak lagi memenuhi tujuan hukum perkawinan. Frasa ini menunjukkan bahwa negara mengakui kegagalan relasi, tetapi sering kali setelah penderitaan berlangsung terlalu lama.
Ironisnya, perempuan yang menggunakan hak hukumnya justru distigmatisasi sebagai pihak yang mudah menyerah. Padahal, dalam banyak kasus, mereka bertahan jauh lebih lama daripada yang seharusnya.