Sebaliknya, istri juga memiliki kewajiban menjaga kehormatan rumah tangga dan membangun kebersamaan. Namun perlu ditegaskan, tidak ada norma hukum maupun moral yang mewajibkan istri menahan luka dalam diam.
Ketika kewajiban dituntut sepihak dan hak diabaikan terus-menerus, relasi perkawinan kehilangan keseimbangannya. Dalam bahasa yuridis, keadaan ini kerap dipahami sebagai kelalaian salah satu pihak dalam menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya, yang pada akhirnya menggerus tujuan hukum perkawinan itu sendiri.
Diam Bukan Kesabaran, Melainkan Alarm yang Diabaikan
Banyak istri memilih diam bukan karena tidak mampu berkomunikasi, tetapi karena komunikasi yang berulang kali disampaikan tidak pernah dianggap serius. Diam lalu disalahartikan sebagai penerimaan.
Padahal, perempuan yang telah lama menikah umumnya mengetahui cara berbicara kepada suaminya, termasuk saat menyampaikan persoalan serius. Mereka memilih waktu, menjaga bahasa, dan menahan emosi. Namun komunikasi tidak akan pernah efektif jika hanya satu pihak yang berikhtiar.
Dalam kondisi seperti ini, relasi suami-istri secara faktual kehilangan keharmonisan dan tidak lagi terjalin komunikasi yang sehat. Suami yang merasa tidak diingatkan akan mengira semuanya baik-baik saja, sementara istri menumpuk luka yang kelak berubah menjadi dalil dan bukti di persidangan.
Istri perlu berani berbicara sebelum luka mengeras. Suami wajib belajar mendengar sebelum jarak menjadi kebiasaan.
Ketika Mempertahankan Justru Menjadi Mudarat