Dalam hukum keluarga Islam, relasi antara laki-laki dan perempuan tidak dinilai semata-mata dari adanya perasaan atau persetujuan, tetapi dari ada tidaknya unsur perlindungan, tanggung jawab, dan kemaslahatan. Anak dan remaja diposisikan sebagai pihak yang wajib dijaga, bukan objek relasi emosional orang dewasa.
Kaidah fiqh menyatakan:
لا ضرر ولا ضرار
Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh saling membahayakan.
Relasi grooming mengandung unsur dharar (bahaya), baik yang bersifat langsung maupun laten.
Dampaknya sering kali baru terasa di kemudian hari, berupa trauma psikologis, krisis kepercayaan diri, dan kesulitan membangun relasi sehat di masa dewasa.
Selain itu, kaidah:
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
Menolak kerusakan harus didahulukan daripada menarik kemaslahatan.
Menegaskan bahwa sekalipun suatu relasi tampak memberi kebahagiaan sementara, jika di dalamnya terdapat potensi kerusakan jiwa dan masa depan, maka relasi tersebut tidak dapat dibenarkan secara syar’i.
Dalam konsep hukum Islam, anak belum memiliki ahliyyah al-ada’ (kecakapan bertindak hukum) yang sempurna. Oleh karena itu, persetujuan anak atau remaja tidak dapat dijadikan legitimasi hukum maupun moral bagi relasi yang melibatkan orang dewasa.
Lebih jauh, grooming bertentangan dengan tujuan utama syariat (maqashid syariah), khususnya perlindungan jiwa (hifz an-nafs), perlindungan akal (hifz al-‘aql), dan perlindungan keturunan (hifz an-nasl).