Kerusakan terhadap salah satu unsur ini sudah cukup menjadikan suatu perbuatan ditolak oleh syariat, apalagi jika ketiganya terancam sekaligus.
Isu grooming seharusnya tidak dipahami sebagai gosip personal atau aib individu, melainkan sebagai peringatan sosial dan hukum.
Tidak semua relasi yang tampak romantis layak dinormalisasi, terlebih jika ia dibangun di atas ketimpangan dan merampas masa tumbuh seseorang.
Keberanian korban untuk bersuara bukanlah upaya membuka luka demi sensasi, melainkan ikhtiar mencegah luka yang sama terulang.
Dengan memahami grooming secara utuh, baik secara psikologis maupun hukum, masyarakat diharapkan lebih peka dalam melindungi anak dan remaja dari relasi yang merusak kemaslahatan.
Semoga Allah menjaga generasi muda kita dari relasi yang membahayakan jiwa dan akal, serta menumbuhkan kesadaran dan amanah pada setiap orang dewasa yang memegang tanggung jawab. Aamiin ya Rabbal ‘alamin. (*)