Oleh: Tiara Yulanda, S.H.I
Praktisi Hukum Keluarga
Belakangan, publik kembali dihadapkan pada kisah-kisah pengakuan tentang relasi emosional yang dialami seseorang sejak usia remaja dengan pihak yang jauh lebih dewasa.
Fenomena ini membuka ruang diskusi penting mengenai grooming, sebuah pola relasi manipulatif yang sering kali disamarkan sebagai hubungan cinta yang “suka sama suka”.
Grooming bukan sekadar persoalan pelanggaran norma usia. Ia merupakan proses sistematis di mana seseorang yang lebih dewasa, lebih berpengalaman, dan memiliki posisi kuasa membangun kedekatan emosional secara bertahap, hingga korban merasa bergantung secara psikologis.
Dalam banyak kasus, korban tidak menyadari bahwa dirinya sedang dimanipulasi, karena relasi tersebut dibungkus dengan perhatian, janji, dan pengakuan emosional.
Di sinilah letak bahayanya. Relasi grooming sejak awal tidak pernah setara, meskipun secara lahiriah tampak sukarela. Ketimpangan usia, kematangan berpikir, dan kuasa emosional membuat persetujuan korban tidak dapat dipahami sebagai kehendak bebas yang utuh.
Grooming dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam