Dalam praktik hukum keluarga Islam, persoalan tidak hanya muncul antara suami dan istri, tetapi juga dalam interaksi dengan keluarga besar. Tekanan, campur tangan, atau tuntutan dari kerabat sering kali hadir tanpa disadari melampaui batas kewenangan.
Padahal, secara hukum maupun etika Islam, relasi tersebut tidak memberikan otoritas untuk mengintervensi rumah tangga secara berlebihan, apalagi jika berujung pada ketidakadilan.
Relasi suami-istri dalam Islam dibangun atas asas mu‘āsyarah bil ma‘rūf, sebagaimana firman Allah SWT: “Dan bergaullah dengan mereka (istri-istri) secara patut.” (QS. An-Nisā’: 19)
Ayat ini menegaskan bahwa kewajiban suami tidak hanya mencakup pemenuhan nafkah materi, tetapi juga perlindungan psikologis dan emosional terhadap istri.
Dalam konteks keluarga besar, keberpihakan suami untuk menjaga ketenangan rumah tangga bukanlah bentuk durhaka, melainkan wujud tanggung jawab kepemimpinan (qiwāmah) yang diamanahkan oleh syariat.
Ulama klasik turut menegaskan prinsip pencegahan mudarat dalam keluarga. Imam al-Ghazali dalam Ihyā’ ‘Ulūm al-Dīn menekankan pentingnya menjaga kehormatan dan keselamatan anggota keluarga sebagai bagian dari akhlak Islam.
Sementara Ibnu Qudamah dalam Al-Mughnī menyatakan bahwa tidak ada kewajiban taat dalam perkara yang mengandung kezaliman atau membahayakan diri.
Sering kali, atas nama menjaga keharmonisan, salah satu pihak, terutama perempuan dituntut untuk terus mengalah. Padahal Rasulullah ﷺ bersabda: “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya.” (HR. Tirmidzi)