Hadis ini menegaskan bahwa kebaikan dalam keluarga tidak diukur dari seberapa besar seseorang menahan luka, melainkan dari seberapa adil dan manusiawi ia memperlakukan anggota keluarganya.
Menurut penulis, menetapkan batas dalam keluarga besar bukanlah bentuk pemutusan silaturahmi. Justru batas diperlukan agar relasi tetap berada dalam koridor keadilan dan kemaslahatan.
Batas menjaga agar bakti tidak berubah menjadi pembiaran terhadap tekanan yang merusak jiwa terutama pasangan dan menggerus tujuan pernikahan itu sendiri.
Hukum keluarga Islam pada hakikatnya hadir sebagai panduan etis untuk mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan. Keluarga seharusnya menjadi ruang tumbuhnya ketenangan (sakinah), bukan karena konflik yang dibiarkan atas nama adat atau rasa sungkan.
Dengan memahami batas secara proporsional, bakti kepada orang tua tetap terjaga, relasi keluarga besar berada pada porsinya, dan tujuan syariat dapat diwujudkan dalam kehidupan rumah tangga yang lebih adil dan menenangkan.
(*)