Oleh: Tiara Yulanda, S.H.I
Praktisi Hukum Keluarga
Keluarga dalam Islam merupakan institusi utama yang dibangun atas dasar kasih sayang, keadilan, dan tanggung jawab. Namun dalam realitas sosial, relasi keluarga tidak selalu berjalan ideal.
Dinamika keluarga besar yang melibatkan orang tua, mertua, dan kerabat dekat sering kali menghadirkan tantangan tersendiri, terutama ketika batas antara bakti dan pengorbanan dipahami secara keliru.
Islam menempatkan birrul walidain (berbakti kepada orang tua) sebagai kewajiban yang sangat luhur. Al-Qur’an menegaskan: “Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak.”(QS. Al-Isrā’: 23)
Namun, berbakti tidak berarti menghapus hak diri sendiri atau membiarkan kemudaratan terus berlangsung. Dalam khazanah fikih Islam dikenal kaidah penting: “Lā ḍarar wa lā ḍirār”, yang berarti tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh saling membahayakan.
Kaidah ini menjadi landasan etis bahwa setiap relasi, termasuk relasi keluarga, harus dijaga dari praktik yang merusak keselamatan jiwa.
Prinsip tersebut sejalan dengan maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya ḥifẓ al-nafs (menjaga jiwa) dan ḥifẓ al-‘aql (menjaga akal). Dengan demikian, menjaga kesehatan mental dan ketenangan batin bukanlah sikap egois, melainkan bagian dari tujuan syariat itu sendiri.