Dampak ekologis dari IPPKH telah terjadi di beberapa daerah di Indonesia, seperti Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, dan Sumatera. IPPKH yang diberikan dengan mengorbankan kawasan hutan yang luas akan berdampak pada masifnya dampak ekologis yang dirasakan masyarakat.
Dengan demikian, optimalisasi pengawasan Amdal sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya dampak ekologis dari penggunaan kawasan hutan. Permasalahan utama bukan terletak pada izin penggunaan kawasan hutan yang menyalahi aturan, melainkan pada lemahnya implementasi mitigasi Amdal serta pengawasan yang tidak konsisten.
Lemahnya Kewenangan Pemda dalam Pengelolaan Kawasan Hutan
Secara geografis, Indonesia memiliki wilayah yang sangat luas dengan kawasan hutan yang membentang dari Sabang sampai Merauke. Namun, berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) UU Kehutanan, kewenangan pemberian izin pemanfaatan hutan sepenuhnya berada pada pemerintah pusat. Dalam hal ini, pemerintah daerah hanya diberikan kewenangan untuk mengelola hutan desa atau hutan kemasyarakatan dengan izin dari pemerintah pusat.
Sentralistik UU Kehutanan berdampak pada pengawasan pengelolaan hutan yang tidak optimal. Jika kewenangan pengelolaan hutan diberikan kepada pemerintah daerah dengan pengawasan dari pemerintah pusat, hal tersebut dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan kehutanan.
Untuk memperkuat otonomi daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan kehutanan dapat diberikan kepada pemerintah daerah.
Menurut Oates (1972) dalam Fiscal Federalism, desentralisasi meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, dan responsivitas pemerintah terhadap kebutuhan lokal. Dengan pengelolaan hutan oleh pemerintah daerah (Pemda), mereka akan lebih peka terhadap kondisi lokal dan permasalahan masyarakat sekitar hutan.
Pemerintah daerah yang lebih dekat dengan lokasi hutan akan lebih mudah mengidentifikasi kerusakan hutan dibandingkan pemerintah pusat, sehingga dampak ekologis dapat dicegah melalui penghentian aktivitas ilegal dan restorasi hutan secara cepat. Jika dibandingkan dengan kondisi pascabanjir, penanganan pascabanjir sering kali tidak dapat dilakukan secara cepat oleh pemerintah pusat, termasuk penghentian aktivitas penebangan hutan di lokasi bencana.
Selain itu, partisipasi masyarakat merupakan prinsip penting dalam pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan. Hal tersebut sejalan dengan Agenda 21 (UN Conference on Environment and Development, 1992) dan The Convention on Biological Diversity (CBD) yang menyatakan bahwa keterlibatan masyarakat lokal dapat meningkatkan kepatuhan hukum, konservasi, dan keberlanjutan ekologis. Sentralistik UU Kehutanan yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat berimplikasi pada lemahnya pengawasan dalam pengelolaan kehutanan.