Penulis: Ahmad Fauzi Harahap
(Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum Universitas Andalas)
Bencana banjir yang terjadi pada tiga provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, diperkirakan terjadi akibat dampak ekologis penebangan hutan di Pulau Sumatera. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diatur dalam Pasal 3, dinyatakan bahwa “penyelenggaraan kehutanan bertujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Walaupun secara eksplisit tidak disebutkan pemanfaatan hutan untuk kepentingan ekonomi, pasal tersebut menyebutkan frasa “kemakmuran rakyat” yang mengindikasikan adanya manfaat secara ekonomi.
Kata “kemakmuran rakyat” juga dapat ditemukan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 yang menyebutkan bahwa “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Pasal tersebut merupakan dasar sistem ekonomi yang bertujuan mencapai kesejahteraan sosial. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa UU Kehutanan bertujuan untuk pemanfaatan hutan secara ekonomi, yang kemudian diikuti dengan upaya perbaikan, bukan pencegahan dampak ekologis dari pemanfaatan hutan.
UU Kehutanan vs UU Lingkungan Hidup
Berdasarkan Pasal 38 UU Kehutanan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.27/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018, penggunaan kawasan hutan diberikan melalui izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang dikeluarkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dalam pengajuan permohonan IPPKH, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah izin lingkungan berupa Amdal.
Penerbitan IPPKH oleh Menteri LHK telah dilengkapi dengan salah satu persyaratan berupa Amdal sebagai upaya mitigasi dampak ekologis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Teknis kehutanan lebih bersifat operasional dengan fokus pada Rencana Kerja Tahunan (RKT) pemanenan hutan, standar silvikultur, yaitu jarak tanam, rotasi penebangan, jenis pohon yang boleh ditebang, serta teknis rehabilitasi hutan.
Sementara itu, Amdal menilai dampak ekologis yang lebih luas, seperti kualitas air, keanekaragaman hayati, kualitas udara, serta dampak sosial dan ekonomi, termasuk risiko bencana. Dengan demikian, teknis kehutanan hanya berfokus pada mitigasi pemanfaatan hutan, sedangkan Amdal berfokus pada mitigasi dampak ekologisnya.
Dalam monitoring pelaksanaan IPPKH, kewenangan diberikan kepada Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup. Namun, dalam implementasi penggunaan kawasan hutan, pengawasan sering kali tidak optimal sehingga menimbulkan dampak ekologis akibat lemahnya pengawasan terhadap aspek lingkungan. Lemahnya peran dinas lingkungan hidup dalam melakukan monitoring pelaksanaan Amdal menjadi salah satu penyebab terjadinya dampak ekologis akibat penggunaan kawasan hutan. Penguatan penerapan Amdal akan memperhitungkan dampak ekologis yang lebih luas sehingga risiko kerusakan lingkungan dapat diminimalkan.