Dengan demikian, pemahaman terhadap dampak ekologis dari pengelolaan kawasan hutan harus berfokus pada perlindungan ekosistem hutan, bukan semata-mata pada hutan sebagai objek produksi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengutamakan dampak ekologisnya. Sentralistik pengelolaan kawasan hutan membuka celah terhadap lemahnya pengawasan yang tidak berorientasi pada perlindungan lingkungan.
Dalam kondisi geografis Indonesia, pemerintah daerah memiliki efektivitas yang lebih tinggi dalam mengelola hutan dengan pengawasan dari pemerintah pusat. Partisipasi masyarakat juga dapat meningkat melalui desentralisasi perizinan pengelolaan kawasan hutan kepada pemerintah daerah serta respons cepat apabila terjadi dampak ekologis, seperti banjir, melalui penghentian aktivitas di kawasan hutan terdampak bencana. (*)