Namun, di balik legitimasi hukum terdapat persoalan mendasar terkait keadilan ekologis dan sosial bagi masyarakat lokal. Kawasan proyek geothermal di Sumatera Barat sebagian besar berada dalam zona hutan lindung yang berfungsi penting sebagai daerah tangkapan air dan penyangga ekosistem. Aktivitas eksplorasi yang dilakukan, seperti pembukaan akses jalan dan pengeboran sumur panas bumi, berpotensi mengubah struktur tanah dan menurunkan daya serap air.
Masyarakat di sekitar Gunung Talang yang bergantung pada sumber air pegunungan untuk pertanian dan kebutuhan sehari-hari mengkhawatirkan hilangnya sumber air bersih. Dampak semacam ini menunjukkan bahwa proyek yang sah secara hukum belum tentu sejalan dengan prinsip keberlanjutan ekologis.
Narasi pembangunan yang digunakan pemerintah dan investor menggambarkan proyek geothermal sebagai simbol kemajuan daerah dan wujud komitmen terhadap energi hijau. Namun, masyarakat justru menghadapi ancaman kehilangan ruang hidup dan akses terhadap sumber daya alam. Mereka menilai bahwa proyek tersebut lebih menguntungkan pihak luar ketimbang komunitas lokal.
Ketimpangan antara tujuan nasional dan kepentingan masyarakat lokal memperlihatkan adanya konflik nilai dalam penerapan konsep pembangunan berkelanjutan di daerah. Fenomena geothermal di Sumatera Barat dapat dibaca sebagai bentuk hidden green crime atau kejahatan lingkungan tersembunyi.
Kejahatan tersebut tidak tampak secara eksplisit karena dibungkus dengan wacana energi bersih dan legalitas perizinan. Padahal, praktik eksploitasi di kawasan lindung telah menimbulkan ancaman nyata terhadap keseimbangan ekosistem dan hak-hak ekologis masyarakat. Dalam perspektif green criminology, tindakan semacam ini termasuk dalam kategori lawful but awful, yakni perbuatan yang sah secara hukum tetapi merugikan secara moral dan ekologis.
Peran Negara sebagai Pelaku Potensial
Dalam analisis green criminology, pelaku green crime tidak hanya individu atau korporasi, tetapi juga negara. Pemerintah daerah maupun pusat dapat dipandang sebagai “aktor” jika mengabaikan penolakan masyarakat adat dan risiko ekologis demi kepentingan investasi. Negara bisa menjadi pelaku green crime jika mengeluarkan kebijakan atau izin yang secara sadar berpotensi merusak lingkungan.
Lebih lanjut, green criminology menjelaskan bahwa green crime bukan hanya soal pelanggaran hukum pidana semata, tetapi juga soal penderitaan sosial dan ekologis yang ditimbulkan. Kasus geothermal yang terjadi di Sumatera Barat hari ini menunjukkan dilema pembangunan berkelanjutan. Energi panas bumi memang penting, tetapi jika pelaksanaannya mengorbankan hutan lindung dan hak masyarakat, maka proyek tersebut berpotensi menjadi green crime.
Jika proyek geothermal terus dipaksakan, maka yang terjadi adalah kerusakan berlapis: hilangnya sumber air bersih bagi masyarakat, rusaknya ekosistem hutan lindung, dan konflik sosial. Semua ini adalah wujud penderitaan sosial-ekologis yang diabaikan oleh negara.