Seruan Keadilan Ekologis
Kasus geothermal menjadi ujian nyata bagi komitmen Indonesia terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan. Hal ini ibarat seseorang yang ingin membersihkan diri, namun justru mengotori sumber airnya sendiri. Pembangunan yang mengatasnamakan energi hijau dapat kehilangan maknanya jika dilakukan dengan cara yang merusak alam dan menyingkirkan manusia.
Sudah saatnya kita meninggalkan cara pandang yang sempit sebatas legalitas formal dan mulai mengedepankan keadilan ekologis sebagai ukuran utama keberlanjutan. Pertanyaan yang seharusnya kita ajukan bukan lagi, “Apakah proyek ini legal?”, melainkan, “Apakah pembangunan ini benar-benar hijau, atau justru menyisakan jejak kerusakan yang permanen di balik label energi bersih?” (*)