Oleh: Hendriko Arizal (Mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Andalas & Dosen Hukum Pidana Universitas Bung Hatta)
Proyek pembangunan energi terbarukan sebagai salah satu proyek prioritas semakin gencar didorong oleh pemerintah. Salah satunya dengan pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (geothermal) yang tersebar di berbagai daerah, termasuk di Sumatera Barat. Menurut berbagai penelitian, energi geothermal disebut sebagai solusi ramah lingkungan karena menggunakan sumber daya panas bumi yang dapat diperbarui.
Akan tetapi, kenyataan di lapangan menunjukkan kondisi berbanding terbalik. Proyek geothermal justru menuai penolakan, terutama dari masyarakat adat dan aktivis lingkungan hidup. Mereka khawatir bahwa pembangunan ini akan menimbulkan kerusakan pada hutan, mata air, serta mengancam keanekaragaman hayati.
Jika dilihat dari aspek hukum, sejatinya proyek ini sudah memiliki landasan hukum yang jelas melalui izin yang dikeluarkan pemerintah sehingga secara hukum langkah yang dilakukan pemerintah memang tidak salah. Namun, jika dianalisis melalui pendekatan green criminology, maka proyek geothermal ini bukanlah sekadar “proyek energi bersih” saja, melainkan juga menyimpan potensi kejahatan lingkungan.
Sekilas Mengenai Green Criminology
Green criminology merupakan pendekatan dalam ilmu kriminologi yang berfokus pada kejahatan dan kerusakan lingkungan. Pemikiran mengenai green criminology dipelopori oleh Michael J. Lynch pada awal 1990-an. Dasar pemikirannya adalah bahwa kerusakan lingkungan merupakan konsekuensi interaksi manusia dengan lingkungan itu sendiri.
Berbeda dengan kriminologi konvensional yang membahas kejahatan dalam konteks manusia, green criminology memandang bahwa kerusakan ekosistem, eksploitasi sumber daya alam, dan penderitaan masyarakat akibat degradasi lingkungan juga merupakan bentuk kejahatan. Pendekatan yang digunakan dalam green criminology tidak hanya persoalan aspek legalitas semata, tetapi juga memperhatikan aspek ekologis. Artinya, sesuatu yang dianggap legal oleh hukum negara bisa dipandang sebagai kejahatan jika menimbulkan kerusakan ekologis dan sosial.
Geothermal di Sumatera Barat
Proyek geothermal yang ada di Sumatera Barat memperoleh legitimasi melalui kebijakan nasional yang mendorong pengembangan energi baru terbarukan. Salah satu proyek yang menonjol berada di kawasan Gunung Talang di Kabupaten Solok Selatan. Menurut pemerintah, wilayah tersebut memiliki potensi panas bumi yang tinggi. Pemerintah melihat proyek pembangunan geothermal sebagai langkah strategis untuk menambah pasokan listrik nasional dan mempercepat transisi energi bersih.