Legal tapi Merusak: Membaca Proyek Geothermal dari Perspektif Green Criminology

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 29 Oktober 2025 | 12:09 WIB
Hendriko Arizal (Foto: Dok Pribadi)
Hendriko Arizal (Foto: Dok Pribadi)


Oleh: Hendriko Arizal (Mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Andalas & Dosen Hukum Pidana Universitas Bung Hatta)





Proyek pembangunan energi terbarukan sebagai salah satu proyek prioritas semakin gencar didorong oleh pemerintah. Salah satunya dengan pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (geothermal) yang tersebar di berbagai daerah, termasuk di Sumatera Barat. Menurut berbagai penelitian, energi geothermal disebut sebagai solusi ramah lingkungan karena menggunakan sumber daya panas bumi yang dapat diperbarui.





Akan tetapi, kenyataan di lapangan menunjukkan kondisi berbanding terbalik. Proyek geothermal justru menuai penolakan, terutama dari masyarakat adat dan aktivis lingkungan hidup. Mereka khawatir bahwa pembangunan ini akan menimbulkan kerusakan pada hutan, mata air, serta mengancam keanekaragaman hayati.





Jika dilihat dari aspek hukum, sejatinya proyek ini sudah memiliki landasan hukum yang jelas melalui izin yang dikeluarkan pemerintah sehingga secara hukum langkah yang dilakukan pemerintah memang tidak salah. Namun, jika dianalisis melalui pendekatan green criminology, maka proyek geothermal ini bukanlah sekadar “proyek energi bersih” saja, melainkan juga menyimpan potensi kejahatan lingkungan.





Sekilas Mengenai Green Criminology





Green criminology merupakan pendekatan dalam ilmu kriminologi yang berfokus pada kejahatan dan kerusakan lingkungan. Pemikiran mengenai green criminology dipelopori oleh Michael J. Lynch pada awal 1990-an. Dasar pemikirannya adalah bahwa kerusakan lingkungan merupakan konsekuensi interaksi manusia dengan lingkungan itu sendiri.





Berbeda dengan kriminologi konvensional yang membahas kejahatan dalam konteks manusia, green criminology memandang bahwa kerusakan ekosistem, eksploitasi sumber daya alam, dan penderitaan masyarakat akibat degradasi lingkungan juga merupakan bentuk kejahatan. Pendekatan yang digunakan dalam green criminology tidak hanya persoalan aspek legalitas semata, tetapi juga memperhatikan aspek ekologis. Artinya, sesuatu yang dianggap legal oleh hukum negara bisa dipandang sebagai kejahatan jika menimbulkan kerusakan ekologis dan sosial.





Geothermal di Sumatera Barat





Proyek geothermal yang ada di Sumatera Barat memperoleh legitimasi melalui kebijakan nasional yang mendorong pengembangan energi baru terbarukan. Salah satu proyek yang menonjol berada di kawasan Gunung Talang di Kabupaten Solok Selatan. Menurut pemerintah, wilayah tersebut memiliki potensi panas bumi yang tinggi. Pemerintah melihat proyek pembangunan geothermal sebagai langkah strategis untuk menambah pasokan listrik nasional dan mempercepat transisi energi bersih.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Gunung dan Wisata Masa Depan

Jumat, 21 Agustus 2026 | 16:10 WIB

Jembatan Cinta-nya Rasuna Said

Senin, 3 Agustus 2026 | 20:18 WIB

Berani Jujur Hebat

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:59 WIB

Nestapa Perundungan di Sekolah

Selasa, 28 Juli 2026 | 10:30 WIB

Lautaro Martínez dan Dua Asis Messi

Kamis, 16 Juli 2026 | 20:09 WIB

Meluruskan Kesalahan Fatal Jam Gadang

Sabtu, 6 Juni 2026 | 18:14 WIB
X