Penulis: Ahmad Iffan (Ketua Bagian Hukum Internasional Universitas Bung Hatta / Editor In Chief BHAKTI: Jurnal Anti Korupsi)
Lembaga yang sejak awal dimandatkan menjaga perdamaian dunia kini justru berdiri sebagai saksi bisu runtuhnya nurani kemanusiaan. Di Gaza, bom terus dijatuhkan dengan beragam dalih pembenaran, sementara hak veto dijadikan tameng kekuasaan.
Di hadapan penderitaan warga sipil, Dewan Keamanan PBB tidak lagi tampil sebagai penjaga kemanusiaan, melainkan forum yang merapikan kekerasan dengan bahasa hukum. Dalam hukum internasional, larangan penggunaan kekuatan bersenjata merupakan prinsip paling mendasar.
Prinsip ini lahir dari kesadaran sejarah bahwa tanpa pembatasan kekerasan, hubungan antarnegara akan kembali pada hukum rimba. Perdamaian bukan sekadar hasil niat baik, melainkan buah dari kepatuhan pada norma yang disepakati bersama.
Pemikir seperti Hans Kelsen dan Hersch Lauterpacht menegaskan bahwa legitimasi hukum internasional tidak bertumpu pada kekuatan militer, tetapi pada keberlakuan norma dan kesediaan negara untuk tunduk pada aturan kolektif.
Dengan kata lain, setiap mekanisme yang mengatasnamakan perdamaian harus berdiri di atas fondasi hukum yang sah, jelas, dan akuntabel. Tanpa itu, perdamaian hanya berubah menjadi slogan politik yang mudah dipakai, namun cepat ditinggalkan ketika mengganggu kepentingan strategis. Paradoks inilah yang mengemuka dalam penanganan Gaza.
Piagam PBB memang memberikan mandat kepada Dewan Keamanan untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional. Namun, mandat tersebut bersifat terbatas dan kontekstual.