- dipaksa memahami tanpa dipahami,
- diminta kuat tanpa diberi ruang rapuh,
- dan dibungkam atas nama keutuhan,
Akan mengalami kelelahan batin yang perlahan tapi pasti. Rumah mungkin tampak utuh, tetapi kehangatan dan rasa aman di dalamnya mulai runtuh.
Perspektif Hukum Keluarga Islam
Dalam hukum keluarga Islam, istri bukan sekadar pelengkap peran domestik. Ia adalah subjek hukum yang memiliki hak atas perlindungan jiwa dan kehormatan. Prinsip mu‘asyarah bil ma‘ruf menegaskan bahwa relasi suami-istri dibangun atas dasar kebaikan, kepatutan, dan penghormatan, termasuk dalam aspek emosional.
Allah ﷻ berfirman:
“Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (QS. An-Nisa: 19)
Ayat ini menegaskan bahwa memperlakukan istri dengan baik tidak cukup hanya dalam bentuk nafkah lahir, tetapi juga mencakup mendengar, memahami, dan menjaga kesehatan jiwanya.
Dalam maqashid syariah, menjaga jiwa (hifzh an-nafs) adalah tujuan utama syariat, termasuk jiwa seorang ibu. Mengabaikan suara istri berarti mengabaikan salah satu pilar kemaslahatan keluarga.
Sebuah Refleksi Pribadi
Sebagai seorang ibu dan istri, penulis melihat bahwa banyak perempuan belajar diam bukan karena tidak memiliki suara, melainkan karena terlalu sering merasa suaranya tidak sampai. Diam dipilih demi menjaga rumah tetap tenang, meski harus mengorbankan isi hati sendiri.