Politik Keuangan (Baru): Antara Disiplin Fiskal dan Tantangan Demokrasi Anggaran

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 30 Oktober 2025 | 09:29 WIB
Ilustrasi Uang (Foto: iStockphoto)
Ilustrasi Uang (Foto: iStockphoto)


Oleh Zaki Ulya (Mahasiswa Program Doktor Hukum, Fakultas Hukum Universitas Andalas/Dosen Fakultas Hukum Universitas Samudra)





Penunjukan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan pada September 2025 menandai babak baru dalam politik fiskal Indonesia. Sebagai ekonom teknokrat dengan reputasi analitis, Purbaya menegaskan arah kebijakan yang berorientasi pada efisiensi anggaran, pengurangan utang, dan penguatan disiplin fiskal. Namun, kebijakan tersebut tidak bisa dilepaskan dari dimensi politik: bagaimana kekuasaan negara mengatur distribusi sumber daya publik serta bagaimana mekanisme demokrasi fiskal dijalankan dalam kerangka konstitusi dan partisipasi masyarakat.





Politik Anggaran dan Kekuasaan Negara





Dalam teori politik klasik, Harold Lasswell mendefinisikan politik sebagai “who gets what, when, and how” — siapa yang mendapatkan apa, kapan, dan bagaimana (Lasswell, 1936). Dalam konteks kebijakan fiskal, anggaran negara merupakan arena di mana perebutan kepentingan berlangsung. Ia bukan sekadar dokumen teknokratis, melainkan instrumen kekuasaan yang menentukan siapa yang diuntungkan atau dirugikan oleh kebijakan publik.





Ketika Purbaya menegaskan komitmennya untuk menekan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dan hanya berutang bila “benar-benar diperlukan”, ia tengah menggeser paradigma kebijakan fiskal dari logika redistributif menuju logika pengendalian. Narasi efisiensi dan penghematan berfungsi sebagai legitimasi politik bagi konsolidasi kekuasaan fiskal di tangan eksekutif. Dalam pandangan Michel Foucault (2007), hal ini dapat dibaca sebagai bentuk governmentality — seni memerintah yang mengatur perilaku masyarakat melalui rasionalitas ekonomi dan kontrol anggaran, bukan melalui pemaksaan langsung.





Disiplin Fiskal dan Risiko Sentralisasi Kekuasaan





Kebijakan penyisiran anggaran kementerian/lembaga (K/L) dengan realisasi rendah untuk kemudian dialihkan pada pembayaran utang memperlihatkan wajah ganda dari rasionalitas fiskal: di satu sisi mendorong akuntabilitas penggunaan anggaran, tetapi di sisi lain membuka ruang bagi sentralisasi kekuasaan fiskal. Dalam teori politik liberal, seperti dijelaskan oleh Montesquieu, keseimbangan kekuasaan (checks and balances) merupakan syarat bagi kebebasan politik. Jika keputusan strategis anggaran dapat diambil tanpa proses konsultatif yang memadai dengan DPR, maka fungsi pengawasan legislatif menjadi simbolis semata.





Secara normatif, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara memberikan batas jelas bahwa setiap perubahan alokasi anggaran memerlukan persetujuan DPR, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur undang-undang. Ketika pemerintah menggunakan kewenangan diskresi fiskal terlalu luas dengan alasan efisiensi, maka demokrasi anggaran berisiko tereduksi menjadi “teknokrasi fiskal”, di mana legitimasi tidak lagi bersumber dari partisipasi publik, tetapi dari rasionalitas angka dan asumsi ekonomi.





Pendekatan fiskal Purbaya selaras dengan logika neoliberalisme ekonomi yang menempatkan efisiensi, produktivitas, dan pengendalian utang sebagai kriteria utama keberhasilan negara. Dalam kerangka ini, pemerintah berfungsi layaknya perusahaan: meminimalkan biaya dan memaksimalkan hasil. Teori politik ekonomi neoliberal, seperti dikemukakan oleh David Harvey (2005), melihat pasar sebagai mekanisme terbaik dalam mengalokasikan sumber daya, dan peran negara adalah menjaga agar pasar berfungsi efisien.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Gunung dan Wisata Masa Depan

Jumat, 21 Agustus 2026 | 16:10 WIB

Jembatan Cinta-nya Rasuna Said

Senin, 3 Agustus 2026 | 20:18 WIB

Berani Jujur Hebat

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:59 WIB

Nestapa Perundungan di Sekolah

Selasa, 28 Juli 2026 | 10:30 WIB

Lautaro Martínez dan Dua Asis Messi

Kamis, 16 Juli 2026 | 20:09 WIB

Meluruskan Kesalahan Fatal Jam Gadang

Sabtu, 6 Juni 2026 | 18:14 WIB
X