Jika dijalankan dengan benar, sertifikasi tanah ulayat bisa menjadi alat penguatan masyarakat adat di tengah arus besar kapitalisme lahan.
Dengan status hukum yang jelas, tanah ulayat bisa dilibatkan dalam perencanaan pembangunan daerah yang berwawasan budaya dan lingkungan, tanpa kehilangan esensinya sebagai warisan adat.
Sertifikasi tanah ulayat bukan akhir dari cerita, tetapi awal dari perjuangan baru: bagaimana menjadikan hukum positif sebagai pelindung, bukan penghancur, dari hukum adat yang hidup.
Sebab pada akhirnya, tanah ulayat bukan hanya milik orang sekarang, tetapi amanah untuk generasi mendatang. Menjaganya berarti menjaga martabat, kebijaksanaan, dan masa depan keadilan sosial kita bersama. (*)