Dilema Kecantikan: Antara Hasrat Kulit Cerah dan Gunungan Sampah Kosmetik

Photo Author
Putri Nurul Fadila, Sumbardaily.com
- Rabu, 4 Desember 2024 | 18:01 WIB
Ilustrasi Sampah Kosmetik (Foto: waste4change)
Ilustrasi Sampah Kosmetik (Foto: waste4change)



Beberapa regulasi yang relevan antara lain: Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan sampah, undang-undang ini menjadi landasan hukum bagi pengelolaan sampah di Indonesia, termasuk sampah kosmetik. UU ini menekankan pada prinsip-prinsip pengelolaan sampah yang berkelanjutan, seperti pengurangan, pemanfaatan, dan pemrosesan akhir sampah.





Selanjutnya PermenLHK No.P.75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan sampah oleh produsen, peraturan ini mewajibkan produsen, termasuk produsen kosmetik untuk Menyusun peta jalan pengurangan sampah. Targetnya adalah mengurangi 30% timbulan sampah pada tahun 2029.





Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerapkan target “Indonesia Bebas Sampah 2025”. Salah satu inisiatif terbesar yang diambil oleh pemerintah Indonesia dalam mengatasi masalah sampah plastik adalah melalui program "Indonesia Bebas Sampah 2025".





Program ini bertujuan untuk mengurangi sampah plastik di Indonesia hingga mencapai nol sampah plastik di tempat pembuangan akhir pada tahun 2025. Untuk mencapai tujuan ini, pemerintah telah mengambil berbagai langkah, termasuk kampanye penyadaran masyarakat, pengembangan sistem daur ulang yang lebih efisien, serta pengawasan ketat terhadap industri plastik.





Pemerintah mengadakan kolaborasi publik, untuk turut serta melakukan pemberdayaan pengelolaan sampah dengan paradigma baru yaitu circular economy. Melalui pengelolaan ini, masyarakat juga turut mendapat untung dengan membangun ekonomi dari daur ulang sampah.





Mantan Menteri LHK, Siti Nurbaya, menyampaikan bahwa kita sekarang menghadapi kebutuhan masyarakat yang begitu tinggi untuk lingkungan yang bersih, baik, dan sehat. Jadi tugas pemerintah baik pusat dan daerah untuk mewujudkan kondisi tersebut.





Perlu kerja keras dan dukungan serta kolaborasi dari berbagai pihak dalam hal ini, dengan melibatkan 32 kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, dunia usaha dan pengelola kawasan serta masyarakat.





Hal ini juga menunjukkan tekad yang sangat kuat untuk melibatkan partisipasi masyarakat dalam mengelola sampahnya melalui perubahan perilaku dan budaya masyarakat Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Putri Nurul Fadila

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gunung dan Wisata Masa Depan

Jumat, 21 Agustus 2026 | 16:10 WIB

Jembatan Cinta-nya Rasuna Said

Senin, 3 Agustus 2026 | 20:18 WIB

Berani Jujur Hebat

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:59 WIB

Nestapa Perundungan di Sekolah

Selasa, 28 Juli 2026 | 10:30 WIB

Lautaro Martínez dan Dua Asis Messi

Kamis, 16 Juli 2026 | 20:09 WIB

Meluruskan Kesalahan Fatal Jam Gadang

Sabtu, 6 Juni 2026 | 18:14 WIB
X