Brand kecantikan adu cepat untuk mengeluarkan produk kosmetik hampir setiap bulan. Konsumen dipaksa bingung dengan ragam varian tanpa dasar yang jelas, hasilnya banyak produk konsumen tidak dipakai dan dibiarkan menganggur begitu saja sampai expired atau kadaluwarsa dan akhirnya, produk tersebut hanya menjadi sampah.
Sebenarnya, secara bisnis ini tidak memberi dampak apapun karena produk tetap terjual dan pendapatan brand bertambah tetapi masalahnya berdasarkan program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP) pada 2022, Indonesia tercatat sebagai penghasil sampah plastik terbesar kedua di dunia. Setiap tahun ada 3,2 juta ton sampah plastik yang tidak dikelola dengan baik. Salah satu sumber sampah tersebut adalah kemasan kosmetik.
Menurut riset GlobalData, pasar kosmetik Indonesia diproyeksikan tumbuh rata-rata 7,2% pertahun hingga 2025. Pertumbuhan ini diiringi oleh peningkatan jumlah sampah kosmetik, terutama dari kemasan sekali pakai. Sayangnya, hingga kini, belum ada data resmi tentang jumlah sampah kosmetik di Indonesia, karena masih banyak yang tercampur dengan limbah rumah tangga lainnya.
Seperti disampaikan Lyfe with Less Indonesia, 120 miliar kosmetik diproduksi di seluruh dunia. Itu artinya, semakin banyak kosmetik diproduksi, semakin tinggi timbulan sampah plastik. Rumitnya lagi, dari jumlah produk kosmetik yang mencapai ratusan miliar kemasan itu, 79% berakhir di tempat pembuangan (TPA), 12% dibakar, dan hanya 9% yang didaur ulang.
Sampah kosmetik menjadi masalah besar karena jumlah yang menakutkan. Setiap tahun, jutaan ton sampah kosmetik dihasilkan di Indonesia. Kemasan plastik, botol, dan tube menjadi penyumbang terbesar. Beberapa produk kosmetik juga mengandung bahan kimia yang sulit terurai dan beracun bagi lingkungan. Jika tidak dikelola dengan baik, bahan-bahan ini dapat mencemari tanah dan air.
Sampah kosmetik yang dibuang sembarangan dapat mencemari tanah dan air, mengancam kehidupan organisme yang hidup di dalamnya. Sampah plastik dari produk kosmetik seringkali berakhir di laut, merusak ekosistem laut dan mengancam kehidupan biota laut.
Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang secara langsung mengatur pengelolaan sampah kosmetik. Namun, beberapa peraturan umum terkait pengelolaan sampah dan lingkungan hidup secara tidak langsung mencakup permasalahan ini.