Dari hasil mediasi tersebut, para pedagang bersedia membongkar lapak masing-masing secara mandiri.
Fizlan menjelaskan, penertiban itu merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Padang menata kawasan perdagangan melalui program unggulan Padang Rancak.
Program tersebut mencakup penataan dan revitalisasi Pasar Raya Padang, sekaligus pengembangan konsep Pasar Street.
Dalam pelaksanaannya, sebanyak 169 PKL yang beraktivitas di kawasan Sandang Pangan akan direlokasi ke Basement Blok 2 Pasar Raya Padang.
Pemindahan tersebut menjadi bagian dari penataan lokasi berjualan agar aktivitas perdagangan berlangsung di tempat yang telah disiapkan pemerintah.
Sebelum penertiban dilakukan, pemerintah juga telah menyampaikan pemberitahuan kepada pedagang mengenai larangan berjualan di sejumlah fasilitas umum. Sosialisasi itu disertai imbauan agar pedagang memindahkan lapak secara mandiri ke lokasi yang telah ditentukan.
"Beberapa minggu yang lalu kami juga sudah mengeluarkan surat edaran yang melarang pedagang berjualan di Selasar, trotoar atau fasilitas umum lainnya. Kami juga sudah menginformasikan kepada pedagang untuk melakukan relokasi secara mandiri," ucapnya.
Penataan PKL di Pasar Raya Padang turut didukung perbaikan sarana perdagangan yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang.