"Bantuan ATENSI ini sangat penting bagi warga yang membutuhkan pelayanan kesejahteraan sosial, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari," kata Elzadaswarman di Kantor Dinas Sosial Kota Payakumbuh, Senin (19/10/2026).
Anggaran Terbatas, Kepedulian Masyarakat Dibutuhkan
Elzadaswarman menjelaskan, pemenuhan kesejahteraan fakir miskin dan anak telantar merupakan amanat konstitusi yang tercantum dalam Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945.
Namun, ia mengakui kemampuan anggaran daerah masih menjadi tantangan dalam menjangkau seluruh masyarakat yang membutuhkan. Jumlah warga PPKS di lapangan dinilai jauh lebih besar dibandingkan dengan kapasitas fiskal yang dimiliki pemerintah daerah.
Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, Pemko Payakumbuh mengalokasikan bantuan permakanan dan sandang bagi penyandang disabilitas telantar, lanjut usia telantar, anak telantar, serta gelandangan dan pengemis.
Warga yang memenuhi persyaratan juga dapat memperoleh bantuan melalui program pemerintah pusat, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan bantuan beras.
Meski demikian, berbagai program tersebut diharapkan tidak hanya membantu masyarakat bertahan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pemerintah juga ingin bantuan sosial menjadi pendorong agar warga dapat meningkatkan kemandirian dan keluar dari kemiskinan.
"Semua bantuan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah agar perlindungan, jaminan, dan pemberdayaan sosial bagi warga kurang mampu dapat terpenuhi," ujarnya.
Elzadaswarman turut menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Sosial melalui Sentra Abiseka Pekanbaru atas dukungan yang diberikan kepada masyarakat Payakumbuh.