berita

Kualitas Udara Membaik, Pemko Padang Panjang Kembali Terapkan Sekolah Tatap Muka

Senin, 19 Oktober 2026 | 10:05 WIB
Ilustrasi kabut asap. (Foto: Pemko Padang Panjang)




Apabila pembelajaran tatap muka dinilai berisiko memperburuk kondisi kesehatan, siswa yang memiliki riwayat asma atau masalah pernapasan diperbolehkan mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Pelaksanaannya dilakukan dengan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak sekolah.





Ketentuan ini memberikan ruang bagi sekolah dan orang tua untuk mempertimbangkan kondisi kesehatan masing-masing siswa. Dengan begitu, peserta didik yang rentan mengalami gangguan pernapasan tetap dapat mengikuti kegiatan pendidikan dengan menyesuaikan metode pembelajaran yang diperlukan.





Berlaku untuk Sejumlah Jenjang Pendidikan





Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala satuan pendidikan di Kota Padang Panjang, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), baik negeri maupun swasta.





Kebijakan ini secara khusus mencakup seluruh peserta didik pada jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP serta SKB dan PKBM yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Panjang.





Sementara itu, pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan RA, MI, MTs, dan MA, baik negeri maupun swasta, menyesuaikan petunjuk teknis serta kebijakan yang dikeluarkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang.





Adapun sekolah SMA, SMK, dan SLB sederajat, baik negeri maupun swasta, diminta menyesuaikan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dengan petunjuk teknis dan kebijakan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Provinsi Sumatera Barat.





Pengaturan tersebut membuat pelaksanaan kebijakan pada setiap jenjang pendidikan tetap mengikuti kewenangan instansi yang membawahinya. Karena itu, sekolah diminta memperhatikan ketentuan yang berlaku sesuai dengan status dan jenjang pendidikannya.


Halaman:

Tags

Terkini